Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji Merasa Puas
TABLOIDBINTANG.COM - Mantan manajer Fuji, Btara Ageng, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11), majelis hakim menyatakan Batara terbukti melakukan penggelapan atas uang hasil kerjasama dengan sejumlah klien.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar ketua majelis hakim di persidangan.
Mendengar vonis tersebut, Batara tampak terpukul. Meskipun demikian, ia menyatakan tidak berencana mengajukan banding atas keputusan hakim dan menerima vonis tersebut dengan lapang dada.
Usai sidang, Fuji mengungkapkan rasa puasnya. Ia merasa bahwa proses hukum berjalan cepat dan adil. "Tadi udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya," kata dia.
Meski uang yang digelapkan oleh Batara tidak dapat dikembalikan lagi, Fuji menegaskan bahwa keadilan lebih penting. "Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi Insya Allah," ungkapnya.