Diminta KPK Laporkan Daftar Kekayaan, Ini Jawaban Raffi Ahmad

Ari Kurniawan | 14 November 2024 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raffi Ahmad segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah ia dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, semua pejabat baru, termasuk Raffi Ahmad, diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan LHKPN mereka.

"Paling lambat tiga bulan setelah diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi," ungkap Pahala usai acara diskusi di Kantor KPK pada Rabu (13/11).

Menanggapi hal tersebut, Raffi Ahmad mengonfirmasi bahwa dirinya sedang dalam proses pengisian formulir LHKPN dan berkomitmen untuk segera menyelesaikannya. "Sedang proses kalau LHKPN," ujar Raffi, di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11).

Raffi Ahmad memastikan bahwa laporan harta kekayaannya akan segera rampung agar ia bisa menjalani tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden tanpa ada beban atau tekanan. "Pokoknya sesegera mungkin selesai," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan aktivitas istrinya, Nagita Slavina, yang masih menerima endorse produk, Raffi menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan karena status jabatannya yang non-struktural di pemerintahan. 

"Karena non-struktural, boleh terima endorse, karena saya kan di generasi muda dan pekerja seni, jadi biar bisa lebih dekat dengan semuanya," ungkap Raffi.

Meski begitu, Raffi Ahmad menegaskan bahwa tugas negara tetap menjadi prioritas utama. "Tapi tetap kalau ada tugas negara, saya akan prioritaskan itu," pungkasnya.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait