Raffi Ahmad jadi Pejabat, Nagita Slavina Tetap Boleh Terima Endorse
TABLOIDBINTANG.COM - Aktivitas media sosial pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina belakangan menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penerimaan endorse melalui akun Instagram mereka yang masih aktif. Hal ini turut menjadi perhatian mengingat Raffi baru saja dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Lantas, bagaimana tanggapan Raffi Ahmad terkait hal ini?
Menanggapi perbincangan yang berkembang, Raffi Ahmad memberikan klarifikasi terkait aktivitas endorse yang dilakukan bersama sang istri, Nagita Slavina. Saat menghadiri pembukaan restoran terbarunya, Le Nusa, di Wijaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11), Raffi menjelaskan bahwa sejauh pengetahuannya, tidak ada larangan bagi dirinya atau keluarganya untuk melakukan endorse.
"Ya, kan memang itu nggak ada larangannya (endorse). Kalau saya ini kan jabatannya memang di kabinet, tapi non-struktural," ungkap Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai posisinya di pemerintahan. Menurutnya, jabatan yang dipegangnya adalah non-struktural, yang berarti ia tetap memiliki kebebasan untuk mengembangkan usaha pribadi, sambil menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang diberikan.
"Non-struktural itu ada program-program kerja lagi kita bikin. Tapi kalau untuk saya kan generasi muda dengan pekerja seni, nah kaya broadcast, seni film, seni tari. Kita pun kalaupun mau masih ada di dalam situnya boleh, supaya kita juga lebih dekat sama semuanya," jelasnya.
Meski begitu, Raffi Ahmad menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah menjalankan tugas dari Presiden Prabowo Subianto. "Yang paling penting tetap prioritas utamanya adalah menjalankan tugas dari Pak Presiden ya kita utamakan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, memberikan penjelasan terkait status harta kekayaan pasangan ini, khususnya terkait dengan kegiatan endorse yang dilakukan oleh Nagita Slavina di Instagram. Pahala menjelaskan bahwa aktivitas endorse memang diperbolehkan, asalkan Raffi tetap transparan mengenai perubahan harta kekayaannya, baik itu bertambah atau berkurang.
"Bolehlah, bolehlah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Pahala di kantor KPK pada Rabu (13/11).