Kasus Dugaan Pengancaman oleh Ajudan Atta Halilintar Dilimpahkan ke Pomdam Jaya

Ari Kurniawan | 15 November 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh ajudan Atta Halilintar kepada wartawan. Kasus ini resmi berada di bawah penanganan Pomdam Jaya, karena terlapor berstatus sebagai anggota TNI AD aktif.

Pengacara pelapor, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut telah dilakukan pada Kamis (14/11). 

"Kemarin itu sudah ada kesepahaman antara Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya," kata Deolipa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Deolipa menambahkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, namun karena terlapor adalah anggota TNI AD, maka penanganan perkara harus dilakukan oleh pihak militer. 

"Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya," jelasnya.

Menurut Deolipa, pihak Atta Halilintar juga telah mengambil langkah dengan menonaktifkan A sebagai ajudannya. "Berdasarkan informasi yang kami terima, Atta Halilintar sudah menonaktifkan A dari tugasnya," katanya. 

Sebelumnya, pada 5 September 2024, kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan oleh bodyguard Atta Halilintar, yang diketahui bernama Agung, telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Aliansi Jurnalis Video (AJV). Laporan tersebut dibuat oleh Krisan Pratomo, seorang wartawan yang menjadi korban pengancaman, dengan didampingi oleh pengacara Deolipa Yumara.

Laporan tersebut diajukan karena dampak dari insiden ini dinilai sangat besar, terutama terkait dengan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dalam laporan tersebut, pengawal Atta Halilintar dilaporkan dengan tuduhan pengancaman berdasarkan Pasal 336 ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 tentang Pers, yang mengatur hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa adanya ancaman atau intimidasi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait