DJKI: Kesadaran Masyarakat Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah

Ari Kurniawan | 22 November 2024 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya kekayaan intelektual. 

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menerapkan konsep kolaborasi pentahelix, yaitu kerja sama antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat umum, hingga media.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan kolaborasi pentahelix ini melibatkan berbagai elemen masyarakat yang masing-masing memiliki peran penting dalam penyebaran informasi mengenai kekayaan intelektual. 

“Seperti pentahelix, dari kalangan pemerintah, seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dengan kekayaan intelektual, kita akan libatkan. Kemudian dari akademisi, khususnya para pengajar di bidang kekayaan intelektual, juga mereka akan kita libatkan. Masyarakat umum, khususnya para pelaku juga akan dilibatkan,” ungkap Razilu, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk lebih mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki, seperti hak cipta, paten, dan desain industri. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan informasi mengenai kekayaan intelektual dapat menjangkau lebih banyak kalangan dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat.

DJKI tidak hanya mengandalkan kampanye umum, tetapi juga mengoptimalkan berbagai program yang telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya. Beberapa program tersebut antara lain adalah DJKI Mengajar, Mobile Intellectual Property Clinic, Patent Examiner Goes to Campus, serta berbagai bimbingan teknis dan pelatihan lainnya.

Razilu juga mengungkapkan bahwa DJKI akan memperkenalkan konsep Training of Trainer (TOT), yaitu pelatihan bagi para pelatih yang akan mengedukasi masyarakat lebih lanjut tentang kekayaan intelektual. “Mereka yang akan nanti melakukan edukasi lebih lagi kepada masyarakat. Kemudian, media juga akan dilibatkan,” tambah Razilu.

Menyongsong tahun 2025 yang ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI merencanakan kampanye dengan tema "Indonesia Berkarya, DJKI Melindungi". Tema ini bertujuan untuk menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung kreativitas dan inovasi masyarakat Indonesia.

Selain itu, DJKI juga berencana bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan penyuluh hukum di seluruh Indonesia untuk menyebarkan pemahaman tentang kekayaan intelektual ke seluruh lapisan masyarakat. “Kita akan meminta juga kepada seluruh penyuluh hukum di Indonesia untuk terjun sebagai guru-guru kekayaan intelektual,” jelas Razilu.

Meskipun sudah ada kemajuan, Razilu mengakui bahwa kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kekayaan intelektual masih tergolong rendah. Data yang ada menunjukkan bahwa total pendaftaran hak kekayaan intelektual yang diterima DJKI pada tahun ini baru sekitar 300 ribu. “Itu 300 ribu walaupun banyak, sebenarnya adalah sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk produktif Indonesia atau jumlah anak bangsa yang kreatif. Itu sedikit sekali,” kata Razilu.

Oleh karena itu, DJKI menargetkan untuk meningkatkan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual hingga 100 persen pada tahun 2025. Dengan kolaborasi pentahelix yang solid, DJKI berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya melindungi karya-karya kreatif mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait