Putusan Cerai Edward Akbar dan Kimberly Ryder akan Dibacakan 29 November 2024

Ari Kurniawan | 23 November 2024 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pasangan selebriti Edward Akbar dan Kimberly Ryder sedang menantikan putusan cerai yang dijadwalkan pada 29 November 2024 mendatang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Jelang putusan tersebut, kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad, menyatakan optimisme bahwa kliennya akan mendapatkan hak asuh anak.

"Kalau saya sangat optimis hak asuh anak kepada Kim. Sampai saat ini Kim yang selalu menafkahi anak sampai sejauh ini," ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Machi Ahmad menjelaskan bahwa salah satu alasan kuat pihaknya merasa yakin akan memperoleh hak asuh anak adalah karena eksepsi yang diajukan oleh pihak Edward Akbar telah ditolak oleh majelis hakim. 

"Kita sangat optimis karena memang eksepsinya dari tergugat kan ditolak," lanjutnya.

Selain itu, Machi Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini, Kimberly Ryder adalah pihak yang bertanggung jawab atas biaya rumah tangga dan nafkah anak. Hal ini semakin memperkuat keyakinan mereka bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan Kimberly mengenai hak asuh anak. 

"Kita juga bisa melihat karena kita juga memberi bukti-bukti transferan pada majelis hakim bahwa yang lebih banyak mengeluarkan untuk biaya rumah tangga itu kan memang Kim," tambahnya.

Tidak hanya meminta putusan cerai dan hak asuh anak, dalam gugatannya, Kimberly Ryder juga meminta nafkah untuk kedua anak mereka. Untuk nafkah anak, Kimberly mengajukan permohonan sebesar Rp 40 juta untuk kedua anaknya. Sementara itu, untuk nafkah bagi Kimberly, ia meminta sekitar Rp 5.000.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait