Permohonan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Hakim Permasalahkan Wali Nikah
TABLOIDBINTANG.COM - Permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (25/11) siang melalui sidang E-Court. Hal tersebut menandakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar 10 Mei 2024 sampai sekarang tidak sah secara negara.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan mejalis hakim menolak permintaan pengesahan pernikahan putra Sule lantaran syarat rukun nikah tidak lengkap atau tudak terpenuhi.
"Hasil musyawarah ini pernikahan (Rizky Febian dan Mahalini) kurang syarat rukun nikah jadi tidak sah secara hukum, karena ketidak tahuan mereka," ungkap Suryana kepada wartawan di PA Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Bukan karena masalah administrasi apalagi buku nikah, Suryana mengatakan, penolakan pengesahan nikah Rizky Febian dan Mahalini karena salah menunjuk wali nikah yang jadi wali hakim dari pengantin wanita.
"Dari hasil pemeriksaan hakim mengambil keputusan, pernikahan yang dilaksanakan oleh Rizky Febian dan Mahalini, menurut hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," kata Suryana menjelaskan.
Mahalini diketahui menjadi mualaf dua hari sebelum gelar resepsi nikah dengan Rizky Febian. Mereka menunjuk seorang ustaz sebagai wali nikah.
Karena ustaz yang jadi wali nikah Mahalini bukan dari hubungan kekerabatan keluarga dan juga wali hakim, maka hakim memutus pernikahan Rizky Febian dan kekasihnya tidak sah.
"Akan tetap walinya ini ustaz bukan wali nasab dan wali hakim. Wali nasab ada hubungan kekerabatan keluarga, kalau wali hakim dari Ketua KUA. Tapi wali nikah Mahalini bukan dari dua jenis wali tersebut," ucap Suryana.
Suryana memberikan saran kepada Rizky Febian dan Mahalini. Jika pernikahannya ingin disahkan ileh negara, mereka harus mengulang proses akad dan ijab kabul yang memenuhi peraturan islam.
"Jadi kalau mau disahkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mendaftarkan lagi pernikahannya ke KUA, jadi harus nikah lagi," pungkas Suryana.