Permohonan Itsbat Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.
Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan bahwa penolakan permohonan Rizky Febian dan Mahalini karena tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan.
"Karena salah satu rukun nikahnya tidak lengkap, otomatis pengajuan itsbat nikahnya ditolak hakim dan pernikahannya tidak sah secara hukum," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Suryana menyebut bahwa wali yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian, adalah seorang ustaz yang tidak punya hubungan keluarga dengan dirinya.
Berdasarkan UU Pernikahan, jika seseorang menikah namun wali nya bukan dari hubungan kekerabatan keluarga, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
"Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ucapnya.
"Kalau memang walinya tidak diketahui alamatnya, bisa menggunakan wali hakim siapa dia? Yaitu Menteri Agama yang mendelegasikan bawahannya yakni Ketua KUA setempat," tambahnya.
Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.
"Supaya dapat buku nikah dan sah secara agama dan negara, ya mereka harus nikah ulang," tegasnya.
Suryana menyebut kalau Rizky Febian dan Mahalini tidak punya pemahaman tentang arti wali nikah ini. Karena, mereka menyerahkan semuanya kepada Wedding Organizer.
Setelah memasukan berkas permohonan pengajuan itsbat nikah, Suryana menyebut kalau Rizky Febian baru mengetahui proses pernikahan mereka tidak sah.
"Prinsipal (Rizky Febian dan Mahalini) kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya," ujar Suryana.
"Karena kemaren diurus tim WO, prinsipal tidak tau soal wali Ini. Jadi kamu menganjurkan mereka menikah ulang," tambahnya.