Viral Agus Salim Minta Donasi Hingga 7 Turunan, Farhat Abbas: Itu Draft yang Buat Novi

Supriyanto | 29 November 2024 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perjanjian damai antara Agus Salim dengan Pratiwi Noviyanthi, Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan tidak sesuai harapan. Teh Novi memilih walk out atau keluar ruangan usai Agus Salim teriak-teriak.

Tak lama kemudian, Denny Sumargo memviralkan di media sosial soal isi kesepakatan damai yang rencananya ditandatangani kedua pihak.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" tulis Densu di Insta Stories akun Instagram miliknya pada Selasa (26/11).

Dalam unggahan tersebut, Densu mengutip klausul Agus dan Novi yang berbunyi demikian:

"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku."

Menurut kesepakatan tersebut, apabila salah satu di antara Novi maupun Agus meninggal, maka perjanjian tetap dilanjutkan oleh ahli waris masing-masing.

"Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing."

Melihat dari klausul kesepakatan tersebut, Densu kemudian menuliskan "Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Denny Sumargo.

Postingan tersebut viral dan membuat netizen makin kencang menghujat Agus Salim beserta tim kuasa hukumnya.

Lantas apa tanggapan Agus Salim?

Farhat Abbas kuasa hukim Agus Salim menegaskan, pihaknya tidak pernah mencetuskan ide tersebut dalam pertemuan dengan Pratiwi Noviyanthi pada Selasa, 26 November 2024 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan, Farhat membantah pihaknya meminta donasi selama 7 turunan.

"(Di dalam) draf nggak ada Agus dan keluarganya terima uang 7 turunan. Semua dibuat mereka. Kita setuju aja tidak menambah kalimat," ujar Farhat Abbas di kediamannya kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

Dalam dokumen digital berjudul "Draft Kesepakatan Bersama" Agus Salim tercantum sebagai pihak pertama dan Novi sebagai pihak kedua.

Ada 4 pasal dengan total 10 ayat yang mengatur perjanjian soal penyaluran donasi pengobatan untuk Agus yang jadi polemik belakangan. 

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait