Klarifikasi Soal Klausul 7 Turunan dalam Draf Perdamaian Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim

Ari Kurniawan | 2 Desember 2024 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kisruh antara Pratiwi Noviyanthi (Novi) dan Agus Salim terkait masalah donasi menyita perhatian publik. Baru-baru ini, klausul dalam draf perdamaian yang berisi ketentuan tentang donasi berlanjut, yang sempat dipertanyakan oleh presenter Denny Sumargo di Instagram story, menjadi sorotan. Klausul tersebut menyebutkan tentang kemungkinan adanya "donasi tujuh turunan," yang membuat banyak orang bingung mengenai maksud sebenarnya.

Kuasa hukum Novi, Garry Julian, akhirnya memberikan penjelasan terkait klausul tersebut. Menurutnya, draf perdamaian itu disusun oleh Brian Praneda, yang sebelumnya menjabat sebagai kuasa hukum Novi sebelum mengundurkan diri. Garry menjelaskan, klausul yang dipertanyakan oleh Denny sebenarnya merujuk pada pengaturan penggunaan dana donasi sebesar Rp 1,3 miliar yang saat ini masih berada di tangan Novi.

“Jadi yang dimaksud itu adalah kenapa akan open donasi lagi ketika dananya habis,” kata Garry di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11).

Garry juga menambahkan bahwa ada tiga kemungkinan terkait penggunaan dana tersebut. Pertama, jika pengobatan hanya memerlukan dana sekitar Rp 100 juta, maka sisa dana yang ada akan digunakan untuk keperluan lain. Kedua, jika biaya pengobatan mencapai Rp 1,3 miliar, maka tidak ada masalah. Ketiga, jika biaya pengobatan melebihi Rp 1,3 miliar, maka perlu dipertimbangkan bagaimana kekurangannya akan dipenuhi.

"Kan uangnya Rp 1,3 miliar. Kondisi pertama kalau pengobatan hanya Rp 100 juta, sisanya buat apa? Kondisi kedua kalau pengobatannya pas Rp 1,3 M, oke enggak ada masalah. Kondisi ketiga, kalau pengobatannya lebih dari Rp 1,3 miliar akan seperti apa kekurangannya," jelas Garry.

Meski demikian, Garry menegaskan bahwa Novi telah menyetujui draf perdamaian tersebut, dan tidak ada masalah jika klausul tersebut dimasukkan. Novi pun turut memberikan penjelasan, dengan menyebutkan bahwa pengobatan di JEC (Jakarta Eye Center) diperkirakan hanya memerlukan biaya sekitar Rp 100 hingga 200 juta. "Yang (pengobatan) di JEC itu kan sekitar Rp 100 - 200 juta aja," timpal Novi.

Sebelumnya, dalam draf perdamaian yang disusun, ada dua poin yang menjadi perhatian Denny Sumargo. Poin pertama menyebutkan bahwa jika seluruh dana yang digunakan untuk pengobatan mata dan luka bakar habis, maka akan dilakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Poin kedua menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak akan berakhir meskipun salah satu pihak meninggal dunia, dan akan diteruskan oleh ahli waris atau penerima hak masing-masing.

Menanggapi klausul tersebut, Denny Sumargo sempat mempertanyakan melalui Instagram story-nya, apakah klausul tersebut berarti berlaku "7 turunan." Ia juga meminta pendapat netizen mengenai apakah ia harus menandatangani draf perdamaian dengan ketentuan yang ada.

Sementara itu, mediasi antara Novi dan Agus yang berlangsung sebelumnya, sempat memanas. Novi memilih untuk walk out di tengah proses mediasi karena merasa tidak sepakat dengan isi draf perdamaian yang diajukan oleh pihak Agus Salim. Pada Jumat pagi, Novi bersama Denny Sumargo yang turut menggalang donasi, bertemu dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) untuk membahas penyelesaian masalah ini. Gus Ipul menyatakan bahwa ia akan memanggil Agus Salim untuk bertemu dan mencari solusi terbaik.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Supriyanto
Berita Terkait