Bantah Minta Rujuk, Baim Wong Siapkan 71 Bukti, 10 Saksi untuk Cerai
TABLOIDBINTANG.COM - Baim Wong membantah kabar soal dirinya meminta rujuk tapi ditolak oleh Paula Verhouven. Sampai sekarang, keputusan Baim menceraikan Paula belum berubah.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong menyebutkan, selama ini tidak ada perdamaian terkait perceraian.
"Yang mengajukan gugatan cerai itu adalah Muhammad Ibrahim(Baim Wong) jadi mustahil dia ingin melakukan yang selama ini damainya ditolak, ingin damai, ingin rujuk itu semua mustahil," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Fahmi menegaskan, ada kesepakatan dalam persidangan tapi halnitu membahas soal anak-anak.
"Tidak ada kalimat yang selama ini Baim ingin rujuk. Tidak, Baim ingin cerai! Di dalam (sidang) perdamaian tidak terjadi, ada kesepakatan, tapi kesepakatan terhadap anak," tegas Fahmi Bachmid.
Untuk memperkuat keinginan bercerai, pihak Baim Womg menyiapkan 71 bukti dan 10 saksi kepada majelis hakim. Bukti-bukti yang diserahkan lebih banyak video.
"Kalau buktinya semua total menjadi 71 bukti, dan mayoritas buktinya bentuk video dan sidang berikutnya bukti dan saksi. Saya juga akan menghadirkan tiga ahli, ini tidak main-main untuk memberikan pendapat terkait dengan persoalan yang saat ini terjadi," ujar Fahmi Bachmid.
"Buktinya ada 71 terdiri dari bukti tertulis dan video. Ada sekitar 10 saksi dan 3 ahli," tambah Fahmi.
Fahmi tak mau membeberkan isi bukti yang disampaikan Baim Wong dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Saya hanya menyampaikan bahwa ada bukti, isinya bukti tidak boleh saya sampaikan," pungkas Fahmi.
Baim Wong mengajukan permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024. Santer diberitakan, Baim menceraikan Paula karena diduga selingkuh.
Permohonan talak cerai sutradara film Lembayung itu teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.