Young Living Indonesia Resmi Raih Sertifikasi MLM Syariah dari MUI

Ari Kurniawan | 4 Desember 2024 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Young Living Indonesia, perusahaan terkemuka dalam produk essential oil, memperoleh sertifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung berjenjang (MLM) syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi ini diumumkan pada 29 Oktober 2024, menegaskan komitmen Young Living dalam mengedepankan prinsip syariah dalam operasional bisnisnya di Indonesia.

Menurut Vice President (VP) APAC South & General Manager Young Living Indonesia, Ksatrio Yudho Sampurno, produk-produk Young Living di Indonesia sudah lama dikenal akan kualitas kemurnian dan kehalalannya. Perusahaan ini memiliki sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), lembaga sertifikasi halal ternama di Amerika Serikat, serta sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Yudho mengungkapkan bahwa Young Living berhasil menjadi pemimpin pasar produk essential oil di Indonesia berkat komitmen terhadap kualitas tinggi dan pendekatan bisnis yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen lokal. Melalui sertifikasi MLM syariah, Young Living ingin lebih mengedepankan kepercayaan dan kredibilitas di mata konsumen dan para mitra bisnis.

Yudho menekankan pentingnya penerapan prinsip syariah dalam bisnis, yang dianggap sebagai komitmen untuk menjalankan bisnis secara adil, terpercaya, dan transparan. “Sebagai perusahaan Direct Selling atau dikenal MLM, Young Living Indonesia ingin memperkuat kepercayaan dan kredibilitasnya di mata para pelanggan dan tentunya para Brand Partner (mitra)," ujar Yudho dalam keterangannya, Selasa (3/12).

Lebih lanjut, Yudho menjelaskan bahwa implementasi prinsip-prinsip syariah dalam bisnis sudah dimulai sejak 2020. Dengan prinsip ini, Young Living berharap dapat menanggulangi kekhawatiran masyarakat terkait praktik bisnis yang tidak adil serta kehalalan produk yang dijual. “Kami ingin mematahkan stigma bahwa bisnis MLM adalah bisnis yang penuh dengan kecurangan,” tegas Yudho.

Ketua Bidang Industri, Bisnis, dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, Moch. Bukhori Muslim, menyampaikan bahwa perusahaan yang menerapkan prinsip syariah dalam bisnisnya dianggap lebih profesional dan memberikan kejelasan bagi konsumen. “Penerapan Prinsip Syariah dalam bisnis menjadi hal yang fundamental, di mana terdapat perjanjian tertulis yang jelas sesuai dengan kaidah syariah, dipahami dan disepakati kedua pihak yang menjalankan bisnis, sehingga bisnis dijalankan lebih transparan,” jelasnya.

Dewan Pengawas Syariah Young Living Indonesia, Asep Saepudin Jahar, memastikan bahwa perusahaan akan terus dipantau untuk memastikan bahwa operasional bisnisnya tetap sesuai dengan kaidah syariat Islam. “Kami secara berkala melakukan evaluasi, apakah bisnis yang dilakukan Young Living Indonesia terus konsisten sesuai kaidah syariat Islam yang disyaratkan dalam pelaksanaan bisnis syariah,” ujar Asep.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait