Mintarsih Kembali Ungkap Kekecewaannya terhadap Suami Nikita Willy

Ari Kurniawan | 10 Desember 2024 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mintarsih terus memperjuangkan haknya setelah terlibat dalam konflik yang berkepanjangan dengan keluarganya. Mintarsih kembali menyampaikan rasa kecewanya terhadap sikap yang ditunjukkan oleh Indra Priawan, suami Nikita Willy, yang juga keponakan dari Mintarsih.

Indra Priawan diketahui memiliki saham di sebuah perusahaan taksi terkenal di Indonesia, berkat warisan dari ayahnya, Chandra Suharto Djokosoetono. Menurut Mintarsih, sebagai anggota keluarga dan anak muda, seharusnya Indra bisa berperan aktif membantu menyelesaikan masalah yang melibatkan keluarga besarnya. Namun, kenyataannya, Mintarsih merasa Indra memilih untuk diam.

"Dia tidak ada kontak, tetapi menikmati saja. Saya kecewa terhadap semuanya, tetapi inilah dunia yang harus daya hadapi," ungkap Mintarsih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Mintarsih kini tengah menghadapi proses hukum yang berat. Ia telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang mengharuskannya membayar denda sebesar Rp100 miliar akibat dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya selama bekerja, yang jumlahnya mencapai Rp40 miliar. Hal ini menjadi semakin memberatkan, karena anak-anak Mintarsih turut diminta untuk menanggung akibat dari putusan tersebut.

Sidang PK yang seharusnya dilanjutkan terpaksa ditunda karena adanya kekurangan dalam dokumen persidangan. Mintarsih menjelaskan, "Alasannya surat mereka salah, Jadi, ini dipanggil tidak tertulis, akhirnya diberikan semua, diralat."

Sebelumnya, Mintarsih melaporkan ke pihak berwajib karena merasa haknya sebagai pemegang saham perusahaan taksi ternama diduga telah digelapkan oleh saudaranya sendiri, Chandra Suharto Djokosoetono dan Poernomo. Saham milik Chandra, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, diwariskan kepada anaknya, Indra Priawan, yang kini dikenal sebagai suami dari Nikita Willy.

Meskipun majelis hakim menyarankan Mintarsih untuk mengajukan permohonan keringanan terkait pembayaran denda, Mintarsih memilih untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2024.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait