Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara 

Ari Kurniawan | 10 Desember 2024 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12), Harvey dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta subsider satu tahun kurungan.

Jaksa meyakini Harvey Moeis terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Timah Tbk selama periode 2015–2022. Jaksa memutuskan untuk tetap menahan Harvey selama proses persidangan, dengan keputusan tersebut dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti ini harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika Harvey tidak mampu membayar dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Harvey akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama enam tahun.

Jaksa mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan tuntutan, termasuk aspek yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah tindakan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Selain itu, tindakan Harvey diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Dugaan korupsi ini juga menguntungkan Harvey sebesar Rp 210 miliar dan membuatnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Di sisi lain, jaksa mengakui ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman Harvey, seperti fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini menjadi pertimbangan dalam menilai tingkat keseriusan dan potensi hukuman yang akan dijatuhkan.

Kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 300 triliun berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Laporan tersebut berjudul "Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022," yang tertanggal 28 Mei 2024, dengan nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait