Melly Goeslaw Gencar Sosialisasikan RUU Hak Cipta, Ungkap Perlindungan Bagi Pelaku Industri Kreatif
TABLOIDBINTANG.COM - Melly Goeslaw tampaknya sangat serius melakukan revisi UU No.28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta.
Baru-baru ini, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di era digital, anggota DPR RI Komisi X dari Dapil Jawa Barat I ini mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang di Bandung, Jawa Barat.
Melly mengatakan UU 28/2014 menghadapi berbagai tantangan baru yang membutuhkan kajian mendalam dan pembaruan. Hal itu diungkap Melly dalam acara bertema "RUU Hak Cipta: Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital”.
Melly Goeslaw menjelaskan peran strategis RUU Hak Cipta dalam menciptakan keadilan sosial dan melindungi kreativitas di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Bagi Melly, hak moral di era digital perlu reinterpretasi konsep dalam konteks digital. Hal ini mencakup perlindungan integritas karya dalam lingkungan yang memungkinkan modifikasi dan remixing dengan mudah. Serta penegasan hak atribusi dalam platform berbagi konten.
"RUU Hak Cipta bertujuan untuk memberikan keadilan sosial dan melindungi kreativitas, terutama bagi para pelaku industri kreatif yang semakin bergantung pada teknologi digital," terang Melly dalam keterangan tertulis yang diterima tabloidbintang.com.
Melly juga membahas berbagai aspek hukum terkait hak cipta dan bagaimana kebijakan ini mendukung pelaku industri kreatif di Indonesia. Oleh karena itu kata Melly perlu ada kerangka hukum yang jelas untuk melindungi dan mendorong model berbagi konten terbuka ini.
"Acara ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan memperkuat komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia," ujar istri dari Anto Hoed.