Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ari Kurniawan | 23 Desember 2024 | 16:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. 

Keputusan tersebut dibacakan hakim ketua Eko Aryanto, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ungkapnya di persidangan.

Harvey dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Hakim juga memutuskan agar Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 210 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," kata hakim. Apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika jumlah harta benda tersebut tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan hukuman penjara sebagai pengganti pembayaran uang pengganti tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang membenarkan atau meringankan bagi Harvey Moeis. Salah satu faktor memberatkan adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti kenyataan bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelum, Harvey Moeis dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Harvey menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni Rp 300 triliun. "Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata jaksa.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait