Atiqah Hasiholan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Warisan
TABLOIDBINTANG.COM - Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (24/12), terkait kasus dugaan perebutan dan penggelapan harta warisan yang melibatkan ibuny, Ratna Sarumpaet. Kasus ini dilaporkan oleh keponakannya, Husin Kamal, yang juga merupakan anak dari Mohammad Iqbal Alhady, putra Ratna.
Atiqah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 18.30 WIB. Istri Rio Dewanto itu merasakan proses pemeriksaan yang cukup lama karena banyaknya informasi yang harus diberikannya.
"Karena saya ini, walaupun Ibu Ratna Sarumpaet adalah sebagai pengampu, tapi, saya dan kakak saya juga membantu mengelola dan menjaga harta aset kakak saya. Jadi, saya memberikan banyak keterangan-keterangan di sini," ungkap Atiqah Hasiholan.
Atiqah menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2012, namun baru pada 2024 ini kasus tersebut diangkat ke kepolisian.
"Isu ini tuh sudah terjadi dari tahun 2012. Nah, sekarang di tahun 2024 ini tentu diangkat ke kepolisian. Jadi ya surprise, surprise, surprise juga," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Atiqah membantah beberapa pernyataan yang diajukan oleh Husin Kamal, terutama terkait klaim yang mengatakan bahwa ibunya, Ratna Sarumpaet, memisahkan Mohammad Iqbal Alhady dari ibunya. Atiqah menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan mereka memiliki bukti serta saksi yang mendukung pernyataan tersebut.
"Tentang bagaimana ibu saya, awal mulanya ini adalah ibu saya memisahkan kakak saya dari ibunya, itu sama sekali tidak benar. Dan kami punya bukti, kami punya saksi banyak kalau itu tidak benar," jelasnya.
Atiqah juga menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari gugatan yang diajukan ibunda Husin Kamal terhadap Ratna Sarumpaet sebagai pengampu, yang dilakukan secara diam-diam. Gugatan ini kemudian memicu masalah lebih panjang di keluarga mereka.
"Diam-diam dari suaminya, menggugat ibunya. Ke pengadilan negeri, oke. Nah, sekarang ya gimana ya. Kita semua pasti juga kalau di dalam kondisi itu sebagai kakak, saya pasti akan melakukan hal-hal yang sama. Dan akhirnya mereka berpisah. Jadi, itu awal mulanya," ungkap Atiqah lebih lanjut.
Sebagai informasi, laporan polisi dengan nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim Polri telah terdaftar pada 16 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Husin Kamal melaporkan Ratna Sarumpaet atas dugaan tindak pidana penggelapan terkait harta warisan dari Ahmad Fahmy, suami Ratna dan ayah kandung Atiqah Hasiholan. Laporan ini menyebutkan bahwa Ratna, sebagai wali pengampu, diduga menggelapkan harta warisan milik keluarga.