Libur Natal 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama 2 Hari

Ari Kurniawan | 25 Desember 2024 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di ibu kota akan ditiadakan pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024. 

Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan libur Natal dan cuti bersama yang merupakan hari libur nasional.

Melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, Dishub Jakarta menuliskan, "Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan ganjil genap pada 25-26 Desember ditiadakan."

Kebijakan ini berlaku selama dua hari tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi warga Jakarta yang merayakan Natal dan menikmati libur bersama.

Peniadaan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, tepatnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub Jakarta tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan selama libur panjang Natal.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait