Sindiran Sudjiwo Tejo Soal Vonis 6,5 Tahun Harvey Moies

Supriyanto | 26 Desember 2024 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Harvey Moies, suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi tambang timah mencapai Rp 300 triliun. 

Hukuman yang diterima Harvey Moeis itu pun mendapat sindiran keras dari budayawan, Sujiwo Tejo dengan nada satire. 

Dilihat dari sosial medianya, pria yang dijuluki Presiden Jancukers itu mempertanyakan IQ publik yang menilai hukuman terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Namun, ada maksud lain di balik pernyataannya tersebut. 

"Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?" tulis Sujiwo Tejo di salah satu unggahannya di Instagram. 

Lebih lanjut, hukuman 6 5 tahun penjara untuk Harvey Moeis akibat tindakan korupsi dianggap sudah adil. Ia pun menjabarkan perhitungannya sendiri bagaimana bisa vonis tersebut diputuskan oleh hakim. Ia lantas mengaitkan hukuman yang diterima Harvey Moeis dengan kebijakan pemerintah yang memutuskan menaikkan PPN menjadi 12%. 

"Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karana konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 = 54,17 x 12%… IQ?)," sambungnya. 

Harvey Moeis

Sindiran terhadap pemangku kebijakan pun disisipkan Sujiwo Tejo di akjir tulisannya. Ia menyinggung soal keinginan pemerintah menaikkan pajak masyarakat yang sudah diputuskan dengan kenaikan PPN 12% ketimbang merampas aset koruptor yang sudah lama menjadi bahasan publik. Namun, lagi-lagi sindiran tersebut diungkapkan dengan gaya bahasanya yang khas.

"Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur," pungkas Sudjiwo Tejo dalam tulisannya.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait