Reaksi Tamara Tyasmara Soal Rencana Banding Yudha Arfandi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Yudha Arfandi berencana mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Dalam sidang putusan yang digelar November 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu, dengan cara membenamkan ke kolam renang.
Mengenai rencana banding Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara tidak terlalu kaget. Ia yakin tidak akan mudah bagi Yudha untuk lepas dari jerat hukum.
"Aku belum tahu, belum dapat kabar juga dari kuasa hukum. Tapi mungkin prosesnya agak panjang karena kepotong libur Natal dan tahun baru, prosesnya masih lumayan panjang," kata Tamara, di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Tamara Tyasmara mengaku hanya bisa pasrah dengan keadaan yang terjadi. Ia bahkan masih terus memikirkan putranya yang kini telah tiada.
"Pasrah aja sama Allah, aku yakin pasti Allah kerja buat ini semua karena semuanya udah kerja keras, dari kuasa hukum, jaksa, hakim, pokoknya aku percaya ada yang terbaik semuanya buat Dante," tegasnya.
Hampir setahun setelah kepergian Dante, Tamara Tyasmara sendiri mengaku belum bisa sepenuhnya move on. "Saat ini masih belajar untuk ikhlas. Wajar ya, masih sulit untuk menerima kalau Dante udah nggak ada," ucapnya.