Heboh Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar sebagai Peserta Fakir Miskin di BPJS Kesehatan
TABLOIDBINTANG.COM - Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, ternyata terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan DKI Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, yang membenarkan bahwa Harvey dan Sandra merupakan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Ani menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warganya. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sesuai dengan implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," kata Ani.
Menurut Ani, pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen penduduk Jakarta sebagai peserta JKN. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta tanpa terkecuali.
"Pergub itu adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," tambahnya.
Pada saat itu, warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, bisa didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh anggaran APBD. Hal ini termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan sejak 1 Maret 2018.
Namun, Ani menambahkan bahwa sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Selain itu, ada penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) serta kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," ujar Ani.
Publik kini semakin terkejut dengan fakta bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi, meskipun dikenal sebagai sosok yang memiliki status sosial ekonomi yang tinggi, terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Hal ini semakin mencuri perhatian publik setelah akun X @intinyadeh mengunggah informasi yang mengungkapkan bahwa pasangan tersebut termasuk dalam golongan fakir miskin menurut kategori PBI.
Akun tersebut bahkan menyebutkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi "tergolong fakir miskin", sebuah pernyataan yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Situasi ini menjadi sorotan karena adanya ketidaksesuaian antara status sosial pasangan tersebut dengan status sebagai penerima bantuan iuran yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu.