Pernikahan Ulang Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama dan Negara
TABLOIDBINTANG.COM - Rizky Febian dan Mahalini kini dapat merayakan kebahagiaan mereka setelah akad nikah ulang yang akhirnya sah baik secara agama maupun negara. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah, memastikan bahwa proses pernikahan pasangan ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk rukun nikah yang sebelumnya sempat menjadi hambatan.
Nasrullah menegaskan bahwa seluruh berkas dan syarat untuk pernikahan ulang mereka telah lengkap. “Yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi ada, dan perwakilan keluarga, meskipun tidak banyak, juga hadir,” kata Nasrullah di kantornya pada Jumat (3/1).
Akad nikah ulang Rizky Febian dan Mahalini dilaksanakan pada 27 Desember 2024. Nasrullah menjelaskan bahwa pernikahan mereka tercatat dengan resmi pada tanggal tersebut. "Persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat, tanggal 27 Desember," ungkap Nasrullah.
Pernikahan ini dilaksanakan setelah permohonan pengesahan pernikahan mereka sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada November 2024, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan pengesahan pernikahan pasangan ini karena ditemukan adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, “Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwa pernikahan yang dilaksanakan tidak memenuhi salah satu rukun nikah.”
Penolakan tersebut mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini untuk mengulang proses pernikahan mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.