MA Batalkan Hak Paten Lambe Turah yang Didaftarkan Nanda Persada
TABLOIDBINTANG.COM - Usaha mantan ketua Imarindo, Nanda Persada mengklaim kepemilikan akun gosip Lambe Turah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Senin (6/1) siang, MA mengeluarkan putusan bahwa kepemilikan Lambe Turah sah atas nama Argo Dinar Darmono.
"Putusan Nomor 1214 K/Pdt. Sus-HKI/2024 menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek Lambe Turah dan logo di Indonesia untuk membedakan hasil produksi penggugat dengan hasil produksi pihak lain," bunyi putusan Mahkamah Agung dikutip dari laman resmi MA.
"Menyatakan merek LAMBE TURAH dan LOGO Daftar Nmor IDM 000678586 Daftar Nomor IDM 1085919 tanggal 6 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH dan LOGO milik penggugat," terang isi putusan MA.
Putusan yang dikeluarkan MA tersebut sekaligus membatalkan pendaftaran merek Lambe Turah di Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, atas nama Nanda Persada.
"Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH dan LOGO Daftar Nomor IDM 000678586 tanggal 6 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya," tulis isi kutipan tersebut.
Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona kuasa hukum Argo Dinar Darmono menyebutkan Nanda Persada mendaftarkan nama Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, tanpa izin pemilik sah.
"Nanda Persada, sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586 pada 6 Maret 2020," ungkap Petrus Bala Pattyona beberapa waktu lalu.
Argo Dinar Darmono kemudian mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan pembatalan merek Lambe Turah tersebut telah tertuang dalam berkas bernomor 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.