Armor Toreador Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara terkait KDRT terhadap Cut Intan Nabila

Ari Kurniawan | 8 Januari 2025 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila, memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/1).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Armor Toreador terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," kata majelis hakim.

Majelis hakim juga memberikan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman ini. Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatannya yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga memberikan dampak buruk pada masyarakat, mengingat statusnya sebagai seorang publik figur. 

Selain itu, perbuatan KDRT tersebut bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh terdakwa. "Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan korban," ujar majelis hakim.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu Armor Toreador belum pernah dihukum sebelumnya dan ia mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyatakan penyesalan dan perbuatannya yang telah menyakiti korban. Lebih lanjut, majelis hakim mencatat bahwa saksi korban, Cut Intan Nabila, telah memberikan maaf kepada terdakwa atas kejadian tersebut.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait