Armor Toreador Tak Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Ari Kurniawan | 8 Januari 2025 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Armor Toreador atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Hakim menilai Armor secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana KDRT dan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT.

Putusan ini mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Setelah mendengar vonis tersebut, Armor Toreador mengungkapkan penerimaannya atas keputusan pengadilan. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding dan menerima hasil putusan dengan lapang dada. "Tidak akan banding. Saya terima," ujar Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa, 7 Januari 2025.

Armor menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah dilakukannya dan menyatakan bahwa dia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas kepolisian. "Dari awal penangkapan, saya tidak melakukan perlawanan apa pun. Saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," tambahnya.

Kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga berimbas pada kehidupan pribadinya. Rumah tangganya dengan Cut Intan Nabila terancam berakhir, mengingat adanya gugatan cerai yang telah diajukan ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. 

Sidang cerai perdana Cut Intan Nabila berlangsung pada 16 Desember 2024, dan besar kemungkinan rumah tangga mereka akan berakhir, karena Cut Intan Nabila sama sekali tidak berniat untuk memperbaiki hubungan dengan suaminya.

Armor Toreador mengaku bahwa dia sudah siap menerima segala konsekuensi, termasuk berakhirnya rumah tangganya akibat tindakannya yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga. "Bagi saya, gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami demi perkembangan anak-anak. Kami juga terima atas gugatan dan siap untuk bercerai," kata Armor.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai dampak dari kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak hanya memengaruhi kehidupan fisik dan mental korban, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan rumah tangga yang telah dibangun.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Supriyanto
Berita Terkait