Tak Terima Kembalikan Gaji Senilai Rp 140 Miliar, Mintarsih Ajukan PK
TABLOIDBINTANG.COM - Mintarsih, tante dari Indra Priawan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah diputuskan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 140 miliar. Tuntutan ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Purnomo, adik kandung Mintarsih dan sesama direktur di PT Blue Bird Taxi.
Purnomo menuntut pengembalian gaji dan tunjangan hari raya (THR) selama masa kerja Mintarsih yang diperkirakan mencapai Rp 40 miliar, serta ganti rugi atas tuduhan pencemaran nama baik perusahaan senilai Rp 100 miliar.
Mintarsih menyatakan bahwa pada hari tersebut ia telah mengajukan PK di hadapan hakim dan memberikan sumpah dengan membawa bukti baru untuk mendukung klaimnya. “Jadi hari ini melakukan PK dan sumpahnya dilakukan hari ini, sudah dilakukan dan sudah kondusif, jadi hakim sudah membantu,” kata Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Kasus ini bermula pada tahun 2013 ketika Purnomo menggugat Mintarsih terkait pengembalian gaji dan THR yang diterimanya selama bekerja di PT Blue Bird. Pengadilan memutuskan bahwa Mintarsih harus mengembalikan seluruh gaji dan THR, serta membayar ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
Mintarsih merasa keputusan tersebut tidak adil dan mempertanyakan sejumlah hal, terutama terkait pengembalian gaji yang menurutnya merupakan hak pekerja. Ia juga mempertanyakan tuduhan pencemaran nama baik yang dianggap tidak berdasar.
"Apakah benar gara-gara saya, masyarakat menilai Blue Bird kurang baik?" ungkap Mintarsih, yang merasa bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena turut melibatkan nama Indra Priawan, suami dari artis Nikita Willy, yang saat ini menjabat di perusahaan yang sama, PT Blue Bird Taxi. Pihak keluarga Mintarsih berharap peninjauan kembali ini dapat membuka jalan bagi keadilan yang lebih transparan dan adil.