Raline Shah Jadi Staf Khusus Komdigi, Segini Besaran Gaji yang akan Diterima
TABLOIDBINTANG.COM - Raline Shah baru saja dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital. Penunjukan ini jadi perhatian, tidak hanya karena posisi strategis yang diembannya, tetapi juga terkait dengan besaran gaji yang diterimanya.
Dalam siaran langsung di kanal YouTube Komdigi, Menteri Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran Staf Khusus dalam Kementerian Komunikasi dan Digital. Meskipun tidak termasuk dalam struktur resmi kementerian, Staf Khusus akan tetap diperlakukan sebagai bagian integral dan keluarga besar kementerian.
"Staf Khusus akan kita perlakukan sebagai bagian keluarga besar Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Meutya Hafid.
Gaji yang diterima oleh Staf Khusus Menteri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Berdasarkan Pasal 72, hak keuangan bagi Staf Khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Jenjang pangkat eselon IB berada pada golongan IV/d hingga IV/e, dengan gaji pokok sebelum penyesuaian sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.091.200. Namun, dengan adanya kenaikan gaji PNS yang tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, besaran gaji pokok kini meningkat menjadi sekitar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, Staf Khusus Menteri juga berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin). Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Tukin untuk jabatan kelas 16 yang relevan dengan posisi Raline Shah adalah sekitar Rp 27.577.500 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bulanan Raline Shah diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 30 juta, tergantung pada fasilitas tambahan yang diterima.