Razman Arif Nasution Tunjukkan Bukti Pengakuan Nikita Mirzani Soal Dugaan Pemukulan
TABLOIDBINTANG.COM - Razman Arif Nasution meyakini bahwa Nikita Mirzani bisa segera menjadi tersangka dan ditahan dalam dugaan penganiayaan yang ia laporkan. Hal tersebut diungkapkan Razman saat memberikan keterangan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1).
Pada kesempatan itu, Razman menyerahkan sejumlah bukti yang memperkuat laporannya, di antaranya hasil visum dan rekaman video. "Jadi saya minta tegakkan hukum, buktinya sudah ada, visum ada, video ada," kata Razman.
"Jadi, tidak ada dasar untuk yang bersangkutan ini untuk tidak tersangka dan diproses secara hukum. Supaya tidak terjadi lagi kesombongan-kesombongan seperti ini," lanjutnya.
Razman mengatakan bukti dalam kasus ini semakin sempurna dengan adanya video pengakuan Nikita Mirzani tentang adanya pemukulan. Video tersebut diambil dari siaran langsung Nikita di aplikasi TikTok.
"Itu sudah diakui juga oleh yang bersangkutan bahwa dia mengatakan 'bukan saja pantas untuk ditonjok-tonjok' itu dalam terminologi bahasa Indonesia kan pukul ya. 'Bukan saja pantas untuk ditonjok, tapi pantas untuk diinjak,'" beber Razman.
Kasus ugaan penganiayaan ini bermula ketika Razman mendampingi Laura Meizani Mawardi alias Lolly, anak Nikita Mirzani, yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lolly sebelumnya kabur dari rumah aman dan menemui Razman yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.
Razman menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi saat dirinya sedang duduk bersama beberapa orang dan didatangi oleh wartawan. Tiba-tiba, Nikita Mirzani muncul di Polres Jakarta Selatan dan langsung memaki Razman. Razman kemudian mengklaim bahwa Nikita Mirzani mendorong dirinya, sementara istri Razman juga disebut sempat dipukul oleh Nikita.
Razman menambahkan, perkelahian tersebut terekam dalam CCTV yang ada di lokasi. Meski begitu, ia memilih untuk tidak melawan agar masalah tidak semakin memanas. Akibat insiden tersebut, Razman mengalami luka akibat pukulan yang menyebabkan darah keluar. Pemukulan tersebut bahkan terjadi di depan polisi dan wartawan, serta terekam dengan jelas.
Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.