Wamenekraf Irene Umar Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Kreator Konten Indonesia

Ari Kurniawan | 24 Januari 2025 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan kreator konten digital Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, industri kreator konten telah menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, sehingga perlu adanya sistem perlindungan dan pengelolaan yang lebih baik untuk mendukung keberlanjutan dan perkembangan industri ini.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kemenekraf bersama 13 Nadi Group meluncurkan program "Content Next Level" yang ditujukan untuk mendukung 1.001 kreator konten dari berbagai daerah di Indonesia. Program ini tidak hanya fokus pada perlindungan HKI, tetapi juga memberikan apresiasi kepada kreator konten yang konsisten membuat karya-karya positif dan inspiratif untuk generasi muda Indonesia.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar, menekankan bahwa industri kreator konten telah berkembang menjadi sub-sektor penting dalam ekonomi kreatif. Dengan target pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,37 persen pada tahun 2029, Kemenekraf terus mendorong program-program yang dapat membantu kreator konten Indonesia berkembang secara maksimal.

"Industri kreator konten telah menjadi sub-sektor ekonomi kreatif baru yang diharapkan bisa berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target PDB 8,37 persen pada tahun 2029. Oleh karena itu, Kementerian Ekonomi Kreatif terus mendorong dan mengupayakan program-program yang bisa membantu kreator konten Indonesia bertumbuh dan berkembang dengan baik," ujar Irene, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/1).

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, mengungkapkan beberapa persoalan mendasar yang dihadapi oleh industri kreator konten, salah satunya adalah rendahnya pembagian penghasilan atau revenue per mille (RPM) dan biaya yang harus dibayar pengiklan atau cost per mille (CPM) di Indonesia. Meskipun kreator konten memiliki jutaan pengikut dan konten yang mereka buat menghasilkan miliaran tampilan, banyak dari mereka yang kesulitan memperoleh pendapatan yang adil.

Praktik pengunggahan ulang (re-upload) konten oleh pihak lain tanpa izin juga menjadi kendala besar di platform seperti YouTube, yang seringkali merugikan kreator asli. "Hal ini disebabkan kebijakan platform yang tidak selalu transparan dan berpihak pada kreator, serta minimnya kesadaran dan pengetahuan para kreator konten terkait perlindungan hak cipta atas aset konten," kata Neil.

Neil menambahkan bahwa perlindungan HKI yang memadai akan memberikan manfaat signifikan bagi kreator konten. Dengan perlindungan yang tepat, kreator dapat meningkatkan RPM secara manual tanpa melanggar kebijakan platform, serta memiliki kontrol lebih besar atas konten yang diunggah ulang oleh pihak lain. Hal ini memungkinkan kreator untuk memonetisasi konten yang diunggah ulang atau melakukan take down apabila diperlukan.

"Program Content Next Level tidak hanya sekadar melindungi hak cipta kreator, tetapi juga memastikan mereka semua menerima pendapatan yang lebih adil dan semestinya dari karya yang telah mereka hasilkan," tambah Neil.

13 Nadi Group, yang sebelumnya dikenal sebagai label musik digital, kini berperan sebagai mitra dalam mendukung kreator konten Indonesia. Sejak 2019, 13 Nadi telah berevolusi menjadi digital content creator partner yang berfokus pada pendampingan para kreator konten. Mereka membantu kreator yang memiliki potensi besar namun terkendala dalam hal teknis seperti pengelolaan dan produksi konten, promosi, marketing, akses permodalan, serta monetisasi.

"13 Nadi Group akan fokus pada pendampingan para kreator konten dan pengelolaan konten kreatif yang mereka miliki. Memastikan agar perlindungan kekayaan intelektual ini bisa menjadi modal agar channel yang mereka miliki terus bertumbuh," ujar Sugio Wibowo, Perwakilan 13 Nadi Group. Mereka juga berharap semakin banyak kreator konten yang memanfaatkan program ini melalui website resmi 1001kreatorkonten.id.

Selain perlindungan HKI, Wamenekraf juga memberikan penghargaan kepada kreator konten yang konsisten dalam memproduksi konten-konten digital yang bermuatan positif dan edukatif, khususnya untuk segmen audiens anak-anak dan remaja. Penghargaan ini diberikan kepada lima kreator konten yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan memiliki segmen konten yang beragam, di antaranya Leika Garudita, Alfarid Ramadani (Omped Visual), Yudist Ardhana, Brando Franco Windah (Windah Basudara), Zuniyati (Zuni and Family), Ketut Yoga Yudistira (Kok Bisa).

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait