Efisiensi Anggaran Negara, Verrel Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Dipotong
TABLOIDBINTANG.COM - Presiden Prabowo Soebianto meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Permintaan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menyeimbangkan keuangan negara.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diminta memangkas anggaran sebesar Rp 14,3 triliun. Salah satu kekhawatiran utama dalam pemangkasan anggaran ini adalah dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga pengajar, khususnya dosen yang mengandalkan tunjangan kinerja (tukin).
Memahami adanya kesulitan dari Kemendikti Saintek terkait pemangkasan anggaran, Verrel Bramasta selaku Anggota Komisi X DPR RI berharap Tukin tidak terkena dampak efisiensi anggaran.
“Saya memahami adanya kesulitan Mendiktisaintek terhadap pemangkasan anggaran. Namun, saya kira persoalan hal-hal yang terkait dengan program perlu disikapi dengan bijak. Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” kata Verrell Bramasta saat rapat bersama rapat kerja bersama Mendiktisaintek belum lama ini.
Menurut Verrel, Anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaiannya akan semakin sulit.
“Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya 2,70 T, sedangkan dosen PNS itu 2,50 T. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. 2,7 T aja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan Tukin Dosen selama ini, apalagi kalau dikurangi. Jadi tolong, jangan potong anggaran tukin dosen,” jelas Verrell Bramasta.
Verrell menegaskan bahwa hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang dan tidak boleh terkena efisiensi anggaran.
“Tukin dosen itu sudah ada di amanat UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang ASN, yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Selain itu, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS. Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020,” tegasnya.
Lebih lanjut, Verrell menegaskan bahwa tunjangan dosen bukan hanya sekedar angka dalam APBN, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa.
“Kita harus melihat ini bukan hanya dari sisi anggaran, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dosen yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, saya rasa perlu adanya perbaikan mekanisme dan diskusi lebih lanjut antara Kemendiktisaintek dan DJA agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Ini yang kita dorong, jangan sampai anggaran pendidikan kurang dari 20% APBN, seperti yang telah tercantum dalam UUD 1945,” tutup Verrell.