DPN Peradi Bersatu Beri Sanksi Razman Arif Nasution Terkait Ricuh di Persidangan

Ari Kurniawan | 15 Februari 2025 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ricuh dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution, jadi sorotan publik. Organisasi advokat DPN Peradi Bersatu mengambil langkah tegas dengan memanggil Razman untuk menjalani sidang etik, pada Jumat (14/2).

Hasil dari sidang etik tersebut menyatakan bahwa Razman Arif Nasution beserta pengacaranya terbukti melakukan pelanggaran etik selama berlangsungnya persidangan. 

Ada dua hal penting yang dihasilkan dalam sidang etik. Pertama, Razman Arif Nasution mendapatkan teguran keras sebagai anggota Peradi Bersatu. Kedua, ia diperintahkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tulisan kepada beberapa pihak, termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Ketua dan Anggota Majelis Hakim.

"Saya tidak bisa dilepaskan karena saya adalah anggota Peradi Bersatu dan juga advokat. Setelah diperiksa dan sidang etik dilakukan, keputusan yang diberikan adalah teguran keras dan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terkait," ujar Razman kepada wartawan.

Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa ia ikhlas menerima putusan tersebut. Ia berjanji akan mematuhi semua poin yang telah diputuskan, termasuk melakukan permintaan maaf yang diwajibkan. Selain itu, ia juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di ruang sidang dan akan bertindak dengan lebih bermartabat serta beretika.

"Kami akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, dan beretika di ruang persidangan," tambahnya.

DPN Peradi Bersatu juga memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang. Untuk itu, mereka berencana menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada pelanggaran etik yang terjadi.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait