Razman: Lolly Mengaku Sudah 10 Kali Berhubungan Badan dengan Vadel
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly, putri Nikita Mirzani, memasuki babak baru. Setelah lebih dari enam bulan proses hukum berjalan, Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepada penyidik, Lolly mengungkapkan bahwa dia telah melakukan hubungan seksual dengan Vadel Badjideh yang dilakukan berkali-kali. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution.
"Kata Lolly di BAP, dia 10 kali berhubungan dengan Vadel, kemudian dia hamil tanggal 9 Mei. Dia menggugurkan kandungannya dengan minum pil dan melakukan video call dengan Vadel. Tinggal dibuktikan saja video call-nya," ujar Razman, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengakuan Lolly ini sejalan dengan pernyataan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, yang dalam jumpa pers pada Jumat (14/2) menyatakan bahwa Lolly dan Vadel telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Lolly bahkan sempat hamil, namun kandungannya terpaksa digugurkan atas permintaan Vadel.

Lolly mengungkapkan bahwa dia terpengaruh oleh bujukan Vadel yang meyakinkannya bahwa ia akan bertanggung jawab dan siap menikahinya. Namun, setelah Lolly hamil, Vadel justru diduga menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya karena khawatir perbuatannya akan diketahui oleh keluarganya.
Kasus ini mencuat setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait kondisi Vadel yang kini mendekam di tahanan, Razman selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja. "Saya ketemu dengan Vadel, alhamdulillah Vadel baik kondisinya," kata Razman.
Namun, Razman juga menceritakan momen haru sebelum Vadel dibawa ke ruang tahanan. Vadel yang merasa sangat menyesal dan takut akan masa depannya, memeluk Razman erat sambil memohon agar dia tidak ditinggalkan. "Sebelum diantar ke ruang tahanan, saya dipeluk erat. Dia bilang, 'tolong saya om. Saya siap bersumpah dan bersaksi tidak melakukan perbuatan tersebut'," ujar Razman.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.