Kerugian Mat Solar Akibat Sengketa Tanah Mencapai Rp3,3 Miliar, Ini Penjelasan Pengacara

Ari Kurniawan | 18 Maret 2025 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sengketa tanah yang melibatkan almarhum Mat Solar masih terus berlanjut. Tanah milik almarhum yang digusur untuk pembangunan jalan tol Serpong-Cinere belum ada titik terang, meskipun pihak keluarga belum menerima uang ganti rugi yang seharusnya diterima. 

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami oleh almarhum diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. Angka ini mencakup uang pengganti atau konsesi yang seharusnya diterima setelah tanah tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol. 

Menurut Khairul Imam, sengketa ini bermula pada 2019 dan semakin memuncak pada 2022. Sengketa ini terjadi karena adanya masalah administrasi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pejabat terkait. 

Salah satu pihak yang terlibat dalam klaim tersebut adalah Haji Muhammad Idris, yang mengklaim kepemilikan tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Mat Solar. Namun, menurut Khairul Imam, bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik almarhum.

“Dia (Idris) jelas menyatakan bahwa itu sudah dijual sepenuhnya kepada Bapak Haji Nasrullah (Mat Solar) dan dokumen-dokumennya itu sudah diberikan,” ujar Imam, ditemui di sela pemakaman Mat Solar, Selasa (18/3).

Bukti transaksi jual beli, seperti kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) dari notaris nantinya akan digunakan dalam persidangan mendatang untuk memperkuat klaim kepemilikan tanah oleh keluarga Mat Solar.

Meskipun mediasi telah dilakukan, hasilnya tidak memuaskan. Haji Idris tetap mempertahankan keinginannya untuk membagi tanah tersebut sebesar 50 persen, yang tentu saja ditolak oleh keluarga almarhum. Khairul Imam menambahkan, “Mediasi sudah dilakukan sebelumnya di luar persidangan, namun Pak Haji Idris tetap mempertahankan keinginannya untuk membagi 50 persen.”

Khairul Imam menyoroti kesalahan administrasi yang melibatkan BPN, PUPR, dan pejabat pembuat komitmen. "Ini karena memang kesalahan administrasi yang melibatkan BPN, PUPR, dan pejabat pembuat komitmen,” tegas Imam.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait