Razman Merasa Diuntungkan Saksi yang Dihadirkan Hotman Paris
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3).
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan seorang wartawan berinisial S sebagai saksi.
S diminta untuk memberikan keterangan seputar konferensi pers yang diadakan oleh Razman Arif Nasution dan kliennya, Iqlima Kim, terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea.
Meskipun saksi S dihadirkan oleh pihak Hotman Paris Hutapea, Razman merasa kesaksian S justru menguntungkannya. Menurut Razman, keterangan yang diberikan oleh S dapat membebaskannya dari tuduhan yang dilayangkan oleh Hotman Paris.
Dalam kesaksiannya, S secara tidak langsung menegaskan bahwa Razman Arif Nasution memiliki posisi sebagai kuasa hukum yang sah bagi Iqlima Kim dalam konferensi pers tersebut. Saksi S juga menyebutkan bahwa dalam konferensi pers itu, Iqlima Kim menjelaskan alasan mengapa ia memilih Razman sebagai pengacaranya. "Semua keterangan dia (saksi) menguntungkan saya," ujar Razman dengan percaya diri.

Menurut Razman, dalam konferensi pers tersebut, Iqlima Kim menyebutkan bahwa pada awalnya ia tidak berniat untuk memakai pengacara terkenal. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal, Iqlima akhirnya memilih Razman sebagai pengacara untuk membantunya menjawab tuduhan-tuduhan yang berkembang di kalangan netizen.
"Itu ada dalam dakwaan. Kalian bisa buka. Iqlima mengatakan, 'Saya di awal tidak ingin memakai pengacara terkenal, tetapi setelah saya pikirkan, saya menunjuk Bang Razman'. Itu menunjukkan bahwa saya menjalankan tugas sebagai pengacara dengan benar," jelas Razman.
Razman juga menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai pengacara, ia tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, karena pernyataan yang ia sampaikan dalam pembelaan kliennya dilindungi oleh hukum.
"Kalau saya sebagai pengacara, saya tidak boleh dikenakan undang-undang tindak pidana pencemaran nama baik, karena saya menjalankan tugas profesi. Undang-Undang Advokat mengatur bahwa advokat tidak identik dengan klien. Itu menguntungkan saya, karena saksi menguatkan hal tersebut," tambahnya.
Selain itu, Razman merasa diuntungkan oleh pernyataan S yang menyebutkan bahwa Iqlima Kim tidak berada di bawah tekanan atau pengaruh apapun saat menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers. "Yang kedua, ketika ditanya, 'Adakah Iqlima Kim terlihat tidak di bawah tekanan saat konferensi pers di kantor saya?' jawabannya, 'Tidak'. Kalau tidak di bawah tekanan, artinya apa yang dia sampaikan adalah fakta," ujar Razman menjelaskan.