Ariel Noah Pertanyakan Dasar Hukum Direct License yang Disuarakan Ahmad Dhani Cs

Ari Kurniawan | 21 Maret 2025 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tengah gencar menyuarakan direct license sebagai langkah untuk memberikan keadilan kepada pencipta lagu Tanah Air. Direct license merupakan sebuah mekanisme di mana pembayaran royalti performance rights dilakukan langsung dari penampil ke pencipta lagu. 

Sementara itu, Asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang diisiasi Armand Maulana, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Judika, serta puluhan penyanyi ternama lainnya, justru memilih jalur yang berbeda. Mereka memutuskan untuk mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tujuan mengklarifikasi dan menyesuaikan aturan yang ada dalam undang-undang tersebut.

Ariel Noah, vokalis band Noah, menyatakan bahwa dirinya tidak banyak bisa mengomentari langkah yang diambil oleh Ahmad Dhani dan AKSI terkait direct license. "Ya sebenarnya nggak banyak yang bisa ditanggapi, direct license itu belum diatur oleh negara," ujar Ariel, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ariel menyatakan bahwa selama ini para penyanyi dan pelaku industri musik telah patuh dengan regulasi yang ada, di mana royalti performance rights dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau LMKN. Oleh karena itu, ia merasa bahwa penerapan direct license di industri musik Tanah Air masih memiliki banyak aspek yang belum diatur dengan jelas dalam UU Hak Cipta.

"Memang dibilang nggak dilarang, boleh aja, memang. Tapi aturannya gimana? Ada banyak yang belum diatur di situ (UU Hak Cipta), termasuk concern saya soal pajaknya," jelas Ariel. 

Menurut Ariel, penerapan direct license sebelum adanya pengaturan yang jelas dalam UU dapat menyebabkan kebingungannya tentang bagaimana proses pembayaran royalti ini dilakukan, terutama soal pajaknya.

Ariel Noah juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan direct license yang belum jelas pengaturannya. Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah masalah pajak. Dalam sistem yang ada saat ini, royalti yang dipungut oleh LMKN sudah mencakup aspek pajak. Namun, jika pembayaran royalti dilakukan secara langsung oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu atau artis, tidak ada kejelasan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.

"Kami udah terbiasa dengan aturan yang sudah ditetapkan, jadi mau nyanyi tinggal nyanyi, yang bikin acara akan membayarkan ke LMK, LMK ke pencipta," ujar Ariel. 

Sebagai langkah konkret, Ariel Noah bersama dengan 29 penyanyi lainnya yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) memutuskan untuk mengajukan uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami memutuskan membentuk suatu gerakan satu visi untuk uji materi UU Hak Cipta ke MK, karena kami kebingungan harus mengikuti aturan dari UU atau yang mana," ungkap Ariel.

Melalui langkah ini, mereka berharap bisa mendapatkan kejelasan hukum mengenai hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait