Polisi Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani
TABLOIDBINTANG.COM - Sempat beredar kabar Nikita Mirzani akan dibebaskan hari ini, Senin (24/3), karena masa penahanannya telah habis. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kombes Ade Ary memastikan penyidik Direktorat Siber (Dit Siber) Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 22 Mei, kami melakukan perpanjangan penahanan terhadap saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM," kata Kombes Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/3).
Ade Ary menjelaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. "Penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
Nikita Mirzani bersama asistennya IM sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang bos perusahaan skincare senilai Rp 4 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan oleh polisi.
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," jelas Kombes Ade Ary.