BPOM Bantah Kabar Penutupan Pabrik Kosmetik Mengandung Merkuri
TABLOIDBINTANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah beredarnya informasi yang tidak akurat di berbagai media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang diklaim telah memperoleh izin edar resmi dari BPOM.
Menurut BPOM, sebelum mengeluarkan izin edar untuk setiap produk kosmetik, terdapat prosedur evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan dan memenuhi standar regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi peraturan dan memperoleh izin edar resmi.
BPOM dengan tegas mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait adanya pabrik kosmetik yang disebut-sebut telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali namun selalu gagal. Informasi tersebut sama sekali tidak benar. BPOM menegaskan bahwa pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri, dan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
Pernyataan ini juga menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa pabrik kosmetik tertentu ditutup akibat ditemukan bahan berbahaya. BPOM mengonfirmasi bahwa yang terjadi sebenarnya adalah penghentian sementara kegiatan pabrik tersebut untuk pemenuhan administrasi standar, bukan karena penemuan bahan berbahaya. Setelah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM, pabrik tersebut kini telah beroperasi kembali.

BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial. Hal ini tidak hanya dapat merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi hubungan antara produsen dan mitra bisnis, serta mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan di industri kosmetik.
Tuduhan yang tidak berdasar dapat menciptakan keresahan di masyarakat, bahkan berdampak pada ekonomi industri yang telah mematuhi regulasi. Oleh karena itu, BPOM menegaskan pentingnya masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi yang terverifikasi, yang dapat diperoleh melalui laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau yang menunjukkan efek samping penggunaan kepada BPOM. Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM di nomor telepon 1500533 atau melalui email ulpk@pom.go.id.
Sebagai penutup, Taruna Ikrar, juru bicara BPOM, menyampaikan bahwa BPOM akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk kosmetik yang beredar. BPOM juga bertekad menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi.
"BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melakukan verifikasi informasi dari sumber yang terpercaya," ujar Taruna Ikrar, mengakhiri konferensi pers.