Ariel NOAH Luruskan Pernyataan Ahmad Dhani Soal Izin Membawakan Lagu

Ari Kurniawan | 4 April 2025 | 11:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ariel NOAH merasa tak nyaman dengan polemik royalti musik yang kerap berujung pada perdebatan antara pencipta lagu dan penyanyi. Dalam beberapa waktu terakhir, perbedaan pendapat mengenai sistem direct license yang diusung oleh Ahmad Dhani dan kawan-kawan dari AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) memang memicu berbagai komentar pribadi yang membuat suasana semakin panas.

Ariel yang juga tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah diupayakan pemerintah. Namun, ia masih mempertanyakan efektivitas sistem direct license yang digagas oleh para komposer tersebut. Menurut Ariel, munculnya serangan personal terhadap pihak-pihak yang berbeda pendapat justru menambah ketidaknyamanan.

"Iya, nggak enaklah, orang kita biasa kerja sama bareng-bareng pencipta sama penyanyi, kok jadi aneh ya," ujar Ariel dalam bincang-bincang dengan Denny Sumargo yang dikutip dari Kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.

Selain itu, Ariel juga merasa perlu meluruskan salah paham terkait pernyataannya tentang izin penggunaan lagu. Isu yang beredar menyebutkan bahwa Ariel memperbolehkan orang lain menyanyikan lagu-lagu ciptaannya tanpa biaya, yang menurutnya adalah kesalahan tafsir.

"Secara ini sih nggak apa-apa, nyanyiin aja, cuma kemarin ada yang salah (menangkap) 'boleh dipakai tapi nggak bayar' bukan gitu, 'dipakai nggak usah izin' gue bilang," kata Ariel. 

Ariel menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ia tidak tahu di mana saja lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan, dan jika semua harus izin terlebih dahulu, itu akan sangat merepotkan.

"Karena luas ya, kan gue nggak tahu ya yang nyanyiin lagu gue dimana aja, kalau semuanya izin pas mau nyanyiin, agak repot," tambahnya.

Ariel pun menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam hal perizinan penggunaan lagu adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang mengurus hak cipta dan royalti dari lagu-lagu yang dipublikasikan. Dengan adanya LMK, para pencipta lagu tidak perlu menerima izin secara langsung dari setiap penyanyi, termasuk para penyanyi kafe di berbagai daerah.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait