Liburan Tanpa Izin, Lucky Hakim Bisa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Ari Kurniawan | 8 April 2025 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, jadi sorotan setelah diketahui pergi liburan ke Jepang tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Kabar ini pertama kali terungkap melalui unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di media sosial pada 6 April 2025. Keputusan Lucky Hakim yang liburan tanpa izin ini memicu reaksi keras, terutama dari warganet yang merasa kecewa.

Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi memberikan sindiran pada anak buahnya tersebut. Dedi mengatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan pejabat daerah yang ingin berlibur ke luar negeri, namun dengan syarat harus mendapatkan izin terlebih dahulu. 

"Betul, liburan adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Tapi untuk wakil gubernur, bupati, dan wali kota harus mendapat izin Mendagri dan diajukan melalui gubernur," kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggahnya.

Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa ada sanksi berat yang menanti Lucky Hakim terkait pelanggarannya ini. “Jadi, ini memang ada aturan jelasnya. Kalau melanggar ya sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan selama 3 bulan dari jabatannya. Setelah masa sanksi selesai baru bisa menjabat kembali,” Dedi menambahkan.

Aturan yang berlaku memang mengharuskan setiap pejabat daerah untuk memperoleh izin dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini penting agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan memastikan bahwa semua pejabat selalu ada di tempat jika diperlukan.

Hingga saat ini, Lucky Hakim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permasalahan ini. Meskipun demikian, akun Instagram milik Lucky Hakim sudah dipenuhi dengan protes dan sindiran dari warganet. Banyak yang mengekspresikan kekecewaannya atas tindakan sang bupati yang dianggap melanggar aturan yang ada.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait