Permohonan Cerai Baim Wong Dikabulkan, Hakim Nyatakan Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh!
TABLOIDBINTANG.COM - Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Paula terbukti melakukan pelanggaran serius dalam rumah tangganya, termasuk perselingkuhan.
Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Baim Wong terkait kehadiran orang ketiga dinyatakan valid oleh majelis hakim.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti,” ujar Suryana kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/4).
Sosok pihak ketiga yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Paula disebut-sebut sebagai salah satu karyawan mereka sendiri.
"Kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” lanjutnya.
Karena terbukti berselingkuh, majelis hakim menyebut Paula sebagai istri yang nusyuz atau durhaka. Istilah ini digunakan dalam hukum Islam untuk menyebut istri yang tidak menjaga kehormatan pernikahan.
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri,” jelas Suryana.
Kesalahan fatal itu, majelis hakim menolak permintaan nafkah yang diajukan Paula. Hakim merasa Paula tidak layak mendapatkan permohonan nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan, nafkah iddah Rp 200 juta, dan kompensasi nafkah madhiyah Rp 800 juta. Baim Wong hanya diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.