Paula Verhouven Laporkan Hakim yang Memimpin Sidang Perceraiannya ke Komisi Yudisial
TABLOIDBINTANG.COM - Paula Verhouven didampingi seorang pengacara, Kamis (17/4) siang mendatangi kantor Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat. Kedatangannya untuk membuat aduan terkait putusan perceraiannya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Paula juga melaporkan Majelis Hakim yang memimpin sidang perceraiannya dengan Baim Wong karena dianggap mepanggar kode etik.
"Di sini saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," buka Paula Verhouven di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Mengenakan baju putih dengan kerudung merah muda, Paula Verhpuven tampak tegar menghadapi tuduhan-tuduhan yang ditudingkan kepadanya.
Paula mengaku ada yang janggal dan merasa tidak mendapat keadilan selama proses sidang.
"Diantaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," jelas Paula Verhouven.
Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi bercerai pada Rabu (16/4). Dalam putusan cerai yang dibacakan oleh majelis hakim, Paula terbukti berselingkuh.
Majelis bahkan menyebut Paula sebagai istri yang nusyuz, yakni istri durhaka yang tidak menjaga kehormantannya sebagai istri dan keharmonisan keluarga.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ujar Suryana, Humas PA Jaksel membacakan putusan perceraian Baim dan Paula.
Terbuktinya perselingkuhan ini juga membuat nafkah yang dituntut oleh Paula terhadap Baim ditolak, seperti permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta ditolak.
Namun, pihak pengadilan tetap mengabulkan tuntutan nafkah mut'ah sejumlah Rp1 miliar dengan berbagai macam pertimbangan.