Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
TABLOIDBINTANG.COM - Ridwan Kamil akhirnya mengambil langkah hukum terkait heboh dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya. Mantan Gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri dengan pasal pencemaran nama baik.
"Bapak Ridwan Kamil akhirnya setuju dan sepakat untuk menempuh upaya hukum, kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat pengaduan ke Mabes Polri," ujar pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Sslatan, Jumat (18/4).
Bersamaan dengan laporan tersebut, tim pengacara Ridwan Kamil juga melampirkan bukti serta nama-nama saksi. Menurut Heribertus, laporan polisi ini merupakan upaya perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan Ridwan Kamil. "Seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum proses hukum berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya lebih dulu melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil. Seluruh dalil yang disampaikan Lisa dalam somasi tersebut ditolak oleh pihak Ridwan Kamil. "Klien kami tidak pernah memiliki hubungan apa pun sebagaimana diklaim saudari Lisa Mariana," kata Heribertus.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis. Antara lain, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undan-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik dan ITE. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTL/174/IV/2025/BARESKRIM.