Respons Pihak Baim Wong Soal Paula Verhouven Melapor ke Komisi Yudisial
TABLOIDBINTANG.COM - Paula Verhouven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial karena diduga ada pelanggaran kode etik dan beberapa kejanggalan dalam persidangan.
Merespons tindakan Paula Verhouven, Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong mengklaim putusan perceraian murni proses persidangan dengan bukti dan keterangan saksi.
Menurut pihak Baim Wong, tidak ada yang perly diragukan lagi. Bahkan, putusan hakim dinilai sudah tepat.
“Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim,” ujar Fahmi Bachmid dalam jumpa pers secra online, Sabtu (19/4).
Fahmi menegaskan, kliennya menuduh ada orang ketiga bukan tanpa bukti. Ada banyak bukti dan saksi kuat yang menyatakan semua tuduhan Baim Wong adalah fakta. Ada 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 saksi ahli yang diserahkan ke hakim.
“Jadi dengan buktinya yang cukup banyak, fakta persidangan yang telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada,” tegas Fahmi Bachmid.
“Penilaian hakim berdasarkan bukti-bukti di persidangan,” tambah Fahmi Bachmid.
Soal hakim menyebut Paula Verhouven sebagai 'istri nusyuz' saat sidang putusan secara online atau ecourt, Fahmi Bachmid merasa sah-sah saja.
“Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka. Artinya, putusan ini sudah menjadi informasi umum, bukan putusan yang diucapkan dalam sidang tertutup,” pungkas Fahmi Bachmid.