Keluarga Vadel Badjideh Berharap Bisa Berdamai dengan Nikita Mirzani 

Ari Kurniawan | 21 April 2025 | 10:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Keluarga Badjideh terus mengupayakan jalan damai dalam kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh. Meski proses hukum masih berjalan dan dikabarkan telah mendekati tahap P21, pihak keluarga tetap berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan.

Kakak sulung Vadel, Martin Badjideh, menyebut bahwa langkah damai sudah diupayakan sejak awal kasus ini bergulir. Ia menaruh harapan besar pada tim kuasa hukum untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik.

"Upayanya (untuk berdamai) sudah kita dorong dan dari pihak kuasa hukum bisa lancar, lurus-lurus aja damai. Supaya kasusnya segera selesai, yang berproses dari kuasa hukum kita, InsyaAllah semuanya pasti ada jalan," kata Martin Badjideh saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (20/4).

Meski belum ada pertemuan langsung antara keluarga dan pihak pelapor, Martin menyebut bahwa hal itu masih dalam proses penjajakan. "Untuk pertemuan (dengan pihak pelapor) masih diupayakan," tuturnya.

Martin menegaskan bahwa dorongan untuk berdamai datang dari hati keluarga, bukan tekanan pihak manapun. "Kalau dari kita sendiri itu berdamai dari kita dulu, dari keluarga, kita ikhlasin, niatin baik, apapun dari keluarga kalau, kita percaya niat baik itu dikasih jalan lancar," ujarnya.

Senada dengan Martin, Bintang Badjideh selaku kakak kedua, menambahkan bahwa sang ibu menjadi sosok yang paling bijak dan sabar dalam menghadapi situasi ini. "Keluarga ikhlas, demi kebaikan Vadel, kalau mama ngomong, kita turutin apa kata mama, mama yang paling legowo dari awal untuk menenangkan kita," jelasnya.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh resmi ditahan di Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Nikita Mirzani, yang mengaku anaknya, LM, menjadi korban dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait