Kasasi Ditolak! Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun atas Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
TABLOIDBINTANG.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Penolakan tersebut membuat vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha tetap berlaku. Putusan ini tercantum dalam situs resmi MA yang diakses pada Senin (21/4).
Putusan kasasi dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Putusan diambil pada Selasa (15/4).
Menariknya, dalam putusan ini terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu hakim anggota. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan pandangan tersebut.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, Yudha Arfandi—yang saat itu merupakan kekasih Tamara Tyasmara—diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga akhirnya sang anak meninggal dunia.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan vonis mati.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan Yudha. Bahkan salah satu hakim dalam persidangan di tingkat PN Jakarta Timur memberikan dissenting opinion, menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Yudha dan semestinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.