Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri Terkait Dugaan Penghinaan Marga

Ari Kurniawan | 23 April 2025 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri pada Rabu (23/4). Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap marga "Pono" yang dilakukan Dhani. Rayen datang ke Mabes Polri didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

"Hari ini saya sudah selesai membuat laporan. Intinya laporan berjalan dengan baik dan sudah diterima dengan baik," kata Rayen Pono.

Laporan Rayen tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri. Ahmad Dhani dilaporkan dengan menggunakan sejumlah pasal, yaitu Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. Selain itu, Dhani juga dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kuasa hukum Rayen, Jajang, menjelaskan bahwa pihaknya membawa beberapa bukti, salah satunya adalah potongan chat dari Ahmad Dhani kepada Rayen. Dalam chat tersebut, tertulis undangan diskusi terbuka mengenai UU Hak Cipta, namun nama Rayen ditulis sebagai "Rayen Porno". Selain itu, disertakan juga video siaran langsung debat terbuka di mana Ahmad Dhani disebut dengan tegas menghina marga Pono.

"Bukti yang kami bawa adalah bukti chat dari AD (Ahmad Dhani) ke Rayen berupa undangan diskusi terbuka. Lalu, video siaran langsung debat terbuka, di dalamnya Ahmad Dhani dengan tegas menghina Marga Pono," terang Jajang.

Rayen menyebut bahwa ucapan Ahmad Dhani tidak hanya menyakiti dirinya secara pribadi, tapi juga melukai hati masyarakat yang memiliki marga Pono.

"Masyarakat di daerah saya itu tidak senang. Karena mas Ahmad Dhani secara sengaja mengucapkan itu," ungkap Rayen Pono.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait