Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan DPR 

Ari Kurniawan | 24 April 2025 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rayen Pono mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik. Ditemani tim kuasa hukumnya, Rayen menyampaikan bahwa pengaduan terhadap Ahmad Dhani, yang kini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI, telah diterima dengan nomor registrasi 27.

“Saya beserta tim kuasa hukum dan teman-teman semua datang langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani,” ujar Rayen saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago, menjelaskan bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman video yang disimpan dalam flash disk. Semua bukti tersebut telah diverifikasi oleh pihak MKD.

“Bukti-bukti sudah lengkap dan syarat formil kami telah diterima,” kata Amon.

Selanjutnya, aduan ini akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. MKD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani sidang etik.

Sebelum melaporkan ke MKD, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Masalah ini bermula dari diskusi publik yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tentang royalti dan Undang-Undang Hak Cipta pada 10 April 2025 di kawasan Senayan, Jakarta. Dalam undangan resmi acara itu, nama Rayen Pono ditulis menjadi “Rayen Porno,” yang dianggap sangat melecehkan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait