Kronologi Penangkapan Fachri Albar, Ditemukan 4 Jenis Narkoba Berbeda
TABLOIDBINTANG.COM - Fachri Albar, putra Achmad Albar ditangkap di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) malam karena kasus narkoba. Suami Renata Kusmanto itu diamankan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kamis (24/4) siang, Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus narkoba yang melibatkan Fachri Albar. Mengenakan baju tahanan warna hijau dan masker medis, Fachri tertunduk saat dihadirkan di hadapan wartawan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Benywahdi, menceritakan penangkapan bintang film Pengabdi Setan itu hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh sebelumnya. Kemudian setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA," ujar Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Setelah informasi lengkap, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman Fachri Albar. Hasilnya, ditemukan barang bukti beberapa jenis narkoba.
Rinciannya, 2 klip sabu seberat 0,65 gram, ganja dalam 1 klip (1,11 gram) dan 2 linting siap isap (0,94 gram), kokain yang ada di dalam 1 botol kaca (3,96 gram), 27 butir pil alprazolam dan 1 bong plastik, 4 cangklong bekas pakai, korek yang sudah dimodifikasi.

Polisi juga langsung melakukan tes urine kepada Fachri Albar dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Untuk metamfetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepine positif," ujar Twedi.
Dalam kasus ini, Fachri Albar dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 ayat (1) serta Udang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62.
"FA sudah dilakukan penahanan. Untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dah akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," pungkas Twedi.