Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi

Ari Kurniawan | 12 Mei 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian. 

Jack Boyd Lapian sebelumnya memperkarakan Ahmad Dhani terkait ujaran kebencian kepada pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Perkara tersebut kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Sabtu, 13 Mei 2018, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Ini berkaitan dengan postingan suami Mulan Jameela itu di Facebook, pada 13 April 2013. 

Jack Boyd Lapian menganggap, apa yang ditulis Ahmad Dhani di laman Facebook menyinggung laporannya terhadap Rocky Gerung, beberapa waktu lalu. Rocky Gerung sendiri dipolisikan karena pernyataannya mengenai kitab suci adalah fiksi. 

"Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP.  Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka," demikian isi postingan Ahmad Dhani, sebagaimana dibacakan Jack Boyd Lapian. 

Menurut Jack Boyd Lapian, apa yang diungkapkan Ahmad Dhani merupakan bentuk penggiringan opini publik terhadap proses hukum yang sudah berjalan. 

"Padahal semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi?" kata Jack Boyd Lapian. "Kita ini negara hukum, jangan Ahmad Dhani jadi polisi dalam tanda kutip. Biarlah semuanya berproses," imbuhnya.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait