Kasus Ujaran Kebencian, Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Abdul Rahman Syaukani | 14 Mei 2018 | 17:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ahmad Dhani atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menguatkan argumentasi JPU kalau dakwaan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus terdakwa," kata Hakim Ketua Ratmoho dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5).

Eksepsinya ditolak, Ahmad Dhani menyatakan tidak kecewa. Dia pun siap melanjutkan persidangan ke pokok perkara untuk membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak dalam hal cuitan di Twitter soal pendukung penistaan agama pantas diludahi.

"Enggak ada (kecewa) lah. Terobosan baru dalam dunia hukum pendapat ternyata bisa diadili. Tapi belum diputuskan," kata Ahmad Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani siap mendatangkan saksi yang meringankan dirinya dalam sidang lanjutan nanti. Suami Mulan Jameela itu tengah berpikir untuk hadirkan banyak saksi ke hadapan majelis hakim.

"Mas Dhani menerima. Sesuai dengan tuntutan majelis, masuk dalam materil pokok perkara," kata pengacara Ahmad Dhani.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait